8 Petugas Ad/Hoc di Bengkulu Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono-ica-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co  - BENGKULU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mencatat 8 petugas Ad/Hoc KPU di Provinsi Bengkulu meninggal dunia selama bertugas di Pemilu 2024.

KPU juga mencatat terdapat 69 petugas yang mengalami sakit dalam menjalankan tugasnya. Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono mengatakan petugas yang meninggal dunia telah diberikan santunan sebesar Rp 36 juta dan Rp 10 juta biaya pemakaman. 

BACA JUGA:Alokasi Pembangunan Infrastruktur di Bengkulu Tahun 2024, Ini Lokasinya, Semua Kebagian

BACA JUGA:Cegah Kepunahan Warisan Budaya Tak Benda, Perlu Ditata dan Dilestarikan

Rusman mengatakan petugas yang mengalami sakit selama bertugas juga diberikan bantuan biaya pengobatan. Besarannya tergantung dari diagnosa penyakit yang diderita.

Terhadap Anggota PPS/KPPS dan Linmas yang sakit, KPU menanggung biaya pengobatan Rp4 juta bagi yang sakit 1 sampai 2 hari. Lalu Rp8 juta bagi yang sakit 3 sampai 4 hari dan Rp2 juta bagi yang hanya menjalani rawat jalan.

BACA JUGA:Ratusan Pejabat Fungsional Kesehatan di Seluma Akan Mengikuti Uji Kompetensi, 9 Penguji Disiapkan

BACA JUGA:Cegah Penularan Rabies, Anjing Liar Akan Dieleminasi, Berkeliaran Dimusnahkan

Sesuai aturan, bagi yang mendapatkan santunan, harus dibuktikan dengan keterangan dari dokter dan prosedur yang harus dipenuhi.

"Sesuai hasil tingkatan penyakitnya. Ada hasil diagnosa dokter, seperti ringan, sedang atau berat," kata Rusman.

BACA JUGA:“Bejigak” Dinsos Bengkulu Selatan Diganjar Penghargaan Inovasi Terbaik

Petugas Ad/Hoc yang meninggal dunia tersebar di sejumlah seperti, Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Mukomuko. Seluruh santunan itu telah diberikan kepada petugas yang meninggal dunia.

"Pada saat mereka melakukan tugas dan meninggal dunia, maka kita santuni. Ini bentu tanggung jawab pelaksana Pemilu," demikian Rusman. (cia)

Tag
Share