Cacam, Ada Parpol Peserta Pemilu Tidak Laporkan Dana Kampanye

Ketua KPU Seluma, Henri Arianda-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - KPU Seluma menecatat ada satu partai politik peserta pemilu di Kabupaten Seluma tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dana Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Padahal berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, partai politik peserta pemilu wajib menyampaikan LPPDK melalui Sikadeka paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara. Artinya penyampaian LPPDK mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai tanggal 29 Februari 2024. 

BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Kasus Tukar Guling Lahan Dilanjutkan Pekan Depan

Namun kenyataannya hingga batas waktu berakhir satu partai peserta pemilu di Seluma yakni PKN tidak menyampaikan LPPDK ke Kantor Akuntan Publik atau KAP yang ditunjuk KPU melalui KPU Provinsi Bengkulu.

"Partai politik peserta pemilu yang tidak menyampaikan LPPDK yaitu PKN,"  kata Ketua KPU Seluma, Henri Arianda. 

BACA JUGA:Basarnas Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal dan Tongkang

Sesuai ketentuan Pasal 118 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa dalam hal pengurus partai politik peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus partai politik peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus partai politik peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu yang ditentukan, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi.

BACA JUGA:HUT ke-75, Bengkulu Selatan Miliki Potensi Kemajuan Pembangunan Daerah

Sanksinya adalah calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota peroleh suara terbanyak tidak bisa ditetapkan menjadi calon terpilih. 

Selanjutnya ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa mekanisme pemberian sanksi pembatalan adalah, KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta Pemilu yang diberikan sanksi pembatalan.

BACA JUGA:SAH! Hadiar Saito 2 Suara, Nurmansyah Samid Caleg Terpilih

Hasil klarifikasi  diputuskan dalam rapat pleno, selanjutnya sanksi pembatalan ditetapkan dengan Keputusan KPU.

"Namun berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara kecil kemungkinan caleg PKN bisa terpilih, mungin ini juga penyebab mereka tidak menyampaikan laporan," pungkas Henri Arianda. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan