Dilimpahkan Ke Pengadilan, Tiga Tersangka Kembalikan Kerugian Negara
Dilimpahkan Ke Pengadilan, Tiga Tersangka Kembalikan Kerugian Negara-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS – Tiga tersangka dugaan korupsi belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 lalu dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Ketiga tersangka ini segera disidangkan. Mereka adalah RE selaku bendahara, Hs selaku Plts Sekwan dan Sa selaku PPTK. Setelah dilimpahkan ke pengadilan ketiga tersangka baru mengembalikan kerugian negara.
BACA JUGA:Terima 1000 Dosis Vaksin, Distan Mulai
Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni membenarkan mengenai cicilan pengembalian kerugian negara tersebut. Titipan pengembalian kerugian negara diserahkan oleh pihak keluarga ketiga tersangka.
BACA JUGA:Wabup Ingatkan Bahaya Pernikahan Dini
"Untuk dugaan korupsi belanja operasional di Setwan Seluma tahun 2021 total kerugian negara Rp 1 miliar lebih dari hasil audit yang sudah dilakukan," tegasnya.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Launching Internet Gratis dan CCTV di Area Publik
Sementara itu untuk total titipan pembayaran kerugian negara yakni dari tersangka RE selaku bendahara sebesar Rp 50 juta, kemudian dari tersangka Hs selaku Plt Sekwan pada tahun 2021 sebesar Rp 73 juta.
BACA JUGA:Jalan TPI Mengkudum Putus, Nelayan Sebut Pemda Kurang Peduli
Serta dari tersangka Sa selaku PPTK sebesar Rp 50 juta. Titipan pengembalian kerugian negara ini langsung dititipkan di Bank oleh Jaksa Kejari Seluma.
BACA JUGA:Kota Manna Juara Umum MTQ Bengkulu Selatan
"Jadi total ada Rp 173 juta uang titipan pengembalian kerugian negara yang dititipkan oleh ketiga tersangka. Saat ini berkas perkara sudah kami limpahkan ke PN Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Viral Muncul Harimau di Nasal Membuat Warga Khawatir
Untuk selanjutnya menunggu proses persidangan," tegasnya. Saat ini Kejari Seluma sudah menyiapkan 10 orang JPU untuk menyidangkan kasus dugaan korupsi belanja operasional di Setwan Seluma tersebut. (rwf)