Korban Terseret Sungai Kedurang Belum Ditemukan, Tim Akan Ditarik Sementara!

Tim SAR gabungan berkoordinasi sebelum melakukan penyelaman dan menyisir aliran Sungai Kedurang: Korban Terseret Sungai Kedurang Belum Ditemukan, Tim Akan Ditarik Sementara!-Rezan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KEDURANG, Hingga hari keenam setelah empat perempuan terseret arus Sungai Kedurang pada Rabu (21/2/2024) lalu. Tiga korban yang masih hilang belum juga ditemukan.

Jika sampai sore ini, (Selasa, 27/2/2024), korban belum juga ditemukan, tim gabungan dari SAR, Basarnas, BPBD, TNI dan Polri serta Tagana akan ditarik sementara.

BACA JUGA:12 Kepala OPD Lingkungan Pemprov Bengkulu Jalani Mutasi

Upaya pencarian dengan melakukan sisir sungai dan sisir pantai tidak membuahkan hasil. Bahkan tim melakukan penyelaman di beberapa titik yang dicurigai di kedalaman Sungai Kedurang.

Upaya pencarian juga dilakukan melalui drone untuk melihat kemungkinan ada jasad yang mengapung di tengah laut, juga tidak berhasil.

BACA JUGA:226 Peserta Bersaing di Seleksi MTQ Tingkat Kabupaten Bengkulu Selatan

Kasi Ops Basarnas Bengkulu sekaligus Komandan SAR gabungan, Wahyu Agung Triprihartanto, mengaku upaya pencarian terus dilakukan hingga tujuh hari sejak pertama kali insiden korban hanyut.

Setelah itu, petugas SAR akan ditarik sementara ke markas dan tetap siaga memantau kondisi serta situasi lapangan.

BACA JUGA:Sidang Kabinet Paripurna, Jokowi Bahas APBN untuk Presiden Baru

“Untuk tim siaga dari Basarnas sendiri ada 11 orang. Rinciannya sebanyak 5 orang dari Bengkulu Selatan dan bantuan dari Bengkulu 6 orang. Untuk operasi pencarian dan pertolongan ini kami laksanakan selama tujuh hari atau hingga besok (hari ini).

Setelah itu tim akan ditarik sementara, dan siap diterjunkan kembali jika ada informasi lanjutan mengenai lokasi korban,” ujarnya.

BACA JUGA:Hasil Pleno PPK, Nurmansyah Samid Menang 9 Suara Dari Saito

Lanjut Wahyu, pelaksanaan operasi SAR selama tujuh hari sesuai regulasi mengenai Pencarian dan Pertolongan pada Pasal 34 Ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2014.

Dimana SAR dilakukan paling lama tujuh hari, namun bisa dibuka kembali jika ada keperluan atau kriteria khusus yang mendesak tim untuk diturunkan kembali.

Tag
Share