Tersangka Cabul Anak di Bawah Umur Digiring ke Jaksa

Tersangka Cabul Anak di Bawah Umur Digiring ke Jaksa-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadhan, Tingkat Inflasi Daerah Terus Dipantau

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 81 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang sub pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP dan atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan