Tercatat Hanya 37 Ormas Yang Aktif di Kaur
Tercatat Hanya 37 Ormas Yang Aktif di Kaur-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BINTUHAN, radarselatan.bacakoran.co - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaur mencatat, dari puluhan Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Kaur, hanya 37 berstatus aktif dan terdaftar di Kesbagpol Kaur. Sementara sisanya tidak terdaftar dan tidak aktif.
“Berdasarkan data dan laporan, saat ini Ormas, LSM dan OKP yang aktif dan terdaftar di kita hanya 37 Ormas selebihnya itu tidak terdaftar,” kata Kepala Kesbagpol Kaur Diraswan MSi melalui Kabid Polfagri dan Ormas Rindayani SE, Kamis, 15 Februari 2024.
BACA JUGA:7 Pejabat Berebut Tiga Kursi Eselon IIb
BACA JUGA:Yang Dilakukan Nabi di Bulan Sya’ban
Dikatakannya, jumlah ormas yang belum terdaftar mencapai puluhan. Sebagian besar ormas tidak melaporkan keberadaannya ke Badan Kesbangpol. Rindayani meminta organisasi yang aktif dalam menjalankan fungsinya di Kabupaten Kaur segera mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
BACA JUGA:Kekurangan Dokter Hewan Kembali Diusulkan
BACA JUGA:Pungut Hitung Suara Selesai, Kapolres Datangi Sekretariat PPK
Sebab, setiap lembaga maupun Ormas yang masih ada, penting memiliki SKT sebagai bukti keabsahan lembaga atau organisasi tersebut. Untuk itu ia berharap agar mereka kembali memperbaharui data kelengkapannya ke Kantor Kesbangpol Kaur.
BACA JUGA:Perhitungan Cepat Prabowo-Gibran Unggul, Mungkinkah Pilpres Cuma Satu Putaran?
BACA JUGA:Erwin Kembali Incar Kursi BD 1 P, Tetap Gandeng Gustianto
“Setiap organisasi harus terdaftar,jika tidak ada berarti dianggap tidak aktif. Disini kita sifatnya hanya membina terutama Ormas LSM dan OKP yang sudah berbadan hukum,” terangnya.
BACA JUGA:Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Pungli di Objek Wisata
BACA JUGA:Bupati Pastikan Jembatan Desa Simpang Dibangun
Rindayani mengingatkan para pejabat, kades, camat dan masyarakat agar selektif dalam merespon permintaan informasi dari orang-orang yang mengaku-aku sebagai anggota Ormas atau LSM. Karena bisa saja ada oknum yang mengaku sebagai anggota ormas atau LSM yang tidak terdaftar di Kesbangpol. (jul)