Pemeriksaan Berkas BTT Libatkan Jaksa Dari Seluma
Ilustrasi BTT-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
TAIS - Kejari Seluma menerjunkan tiga orang jaksa untuk memeriksa berkas perkara dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di BPBD Seluma tahun 2022.
Saat ini penyidik Polda Bengkulu sudah menyerahkan berkas perkara ke Kejati Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan. Sebelum nanti akhirnya dilakukan serah terima tersangka.
Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni membenarkan mengenai hal ini. "Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejati. Kemudian Jaksa Kejari Seluma juga dilibatkan. Saat ini tiga orang jaksa ditugaskan untuk memeriksa berkas perkara dugaan korupsi BTT," tegas Kasi Pidsus.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi dana BTT di Seluma, penyidik Polda Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka. Takni DI yang merupakan Dirut CV DN Racing Kontruksi, NS dan GE wakil Dirut CV DN Racing Kontruksi, NH yang merupakan Dirut CV Atha Buana Konsultan.
Kemudian SH Dirut CV Azelia Roza Lestari, AJ Wakil Dirut CV Seluma Jaya Kontruksi, SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker, CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi dan Se Dirut CV Defira.
Dari pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 miliar lebih, dikelola BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 miliar. Anggaran itu untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu kerugian negara mencapai Rp1,82 miliar. (rwf)