202,89 Ribu Wilayah Adat di Bengkulu Alami Konflik

Ketua AMAN Wilayah Bengkulu Fahmi Arisandi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakorna.co - BENGKULU, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebut sepanjang tahun 2025 sebanyak 202,89 ribu wilayah adat milik komunitas adat di Provinsi Bengkulu mengalami konflik dengan sektor kawasan hutan negara, perkebunan dan pertambangan. 

Konflik wilayah adat ini menyebar di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Ketua AMAN Wilayah Bengkulu Fahmi Arisandi mengatakan, sektor kawasan hutan negara menjadi penyebab konflik paling besar. 

BACA JUGA:PT. SBS Siapkan Skema Beasiswa Anak Kurang Mampu di Tahun 2026

"Ada 56 komunitas masyarakat adat yang sedang berkonflik dengan tiga sektor," kata Fahmi, Senin (29/12).

Jumlah luasan konflik wilayah adat dengan kawasan hutan yang diklaim milik negara mencapai 143.108 hektar, lalu sektor pertambangan dengan luasan konflik mencapai 38,93 ribu hektare dan sektor perkebunan yang mencapai 20,86 ribu hektare.

Fahmi menyebut, terkait dengan tingginya angka konflik yang bersentuhan dengan kawasan hutan yang diklaim milik negara.

BACA JUGA:744 PPPK Paruh Waktu Kaur Dikukuhkan, Bupati: Jangan Sombong

Situasi ini bermula dari buruknya tata kelola kebijakan penetapan kawasan hutan oleh negara yang sudah dahulu menetapkan status hutan tanpa melibatkan komunitas adat yang sudah lebih dahulu menetap dan beraktivitas di kawasan hutan.

Ia mencontohkan salah satunya terjadi di komunitas adat Sungai Lisai yang ada di Kabupaten Lebong. 

Diketahui, komunitas ini sudah sejak lampau memiliki pengetahuan terkait wilayah adat mereka yang kini dikenal dengan nama kampung Sungai Lisai, berdasarkan catatan para leluhur mereka.

BACA JUGA:Arus Lalin Kaur Terpantau Lancar, Polres Siap Amankan Nataru

Atas itu, komunitas ini kemudian memilih bermukim di kampung Sungai Lisai jauh sebelum negara menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan hutan, mereka telah mengelola serta menjaga hutan milik mereka dengan kearifan serta menanam padi Riun yang menjadi amanah para leluhur mereka.

"Kampung ini malah dianggap masuk kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Bayangkan, kini dapur, ruang tamu, kamar tidur mereka malah dianggap milik TNKS," kata Fahmi.

Bukan hanya itu, layanan dasar yang seharusnya menjadi kewajiban negara seperti pendidikan, kesehatan, akses jalan yang layak tidak dapat mereka nikmati sebagaimana mestinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan