Jaksa Seluma Musnahkan BB Perkara Pidum Tahun 2025
MUSNAHKAN: Kajari Seluma Eka Nugraha saat memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah vonis pada tahun 2025-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
TAIS - Jaksa Kejari Seluma bersama dengan Polres Seluma melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum (Pidum) yang terjadi sepanjang tahun 2025 yang perkaranya sudah diputus oleh pengadilan alias sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Incracht).
Pemusnahan BB ini dipimpin langsung oleh Kajari Seluma Dr Eka Nugraha SH MH serta dihadiri oleh Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P Pakpahan SIK yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Noprianto SH MH.
BACA JUGA:BPKP: Rp 7,9 Miliar Dana APBDes Dikorupsi
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Pembangunan Dua Stasiun Bakamla
Kajari Seluma mengatakan pemusnahan BB yang dilakukan pada Desember 2025 merupakan BB pada 15 perkara yang putusannya menerangkan bahwa BB dirampas untuk kemudian dimusnahkan.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang sudah vonis. Serta barang buktinya dirampas oleh negara untuk kemudian dimusnahkan," ujar Kajari Seluma kepada wartawan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Ingatkan ASN Jaga Integritas
BACA JUGA:Desa di Kaur Diminta Berinovasi Digitalisasi
Sementara itu BB yang dimusnahkan terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 4 perkara dengan jumlah Narkotika jenis Ganja Sebanyak lebih kurang 2,14 gram, dan Sabu-sabu sebanyak 0,89 gram.
Kemudian perkara pidana pencurian sebanyak satu perkara, perkara TPPO sebanyak satu perkara.
Selain itu perkara pembunuhan sebanyak dua perkara, perkara tindak pidana perlindungan anak dan Kekerasan Seksual sebanyak empat perkara, serta perkara penipuan sebanyak 1 perkara dan Perkara ketertiban umum sebanyak dua Perkara.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan 10 Ruas Jalan Inpres
Pemusnahan BB ini dilaksanakan di halaman Kejari Seluma. Serta disaksikan oleh jaksa Kejari Seluma dan personel dari Polres Seluma. (rwf)