Kajari Ingatkan Pengurus Koperasi Merah Putih Kelola Dana dengan Jujur dan Akuntabel

PENYULUHAN: Kejari BS melakukan penyuluhan hukum kepada pengurus koperasi merah putih-Sugio AP-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Kejari Bengkulu Selatan melaksanakan penyuluhan hukum kepada seluruh pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) se-Kabupaten Bengkulu Selatan. 
Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 dan dipusatkan di Aula Litbang Bappeda Bengkulu Selatan pada Senin, 9 Desember 2025.
Kajari Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, S.H., M.H hadir langsung memberikan materi dalam kegiatan tersebut. Ia mengingatkan pengurus koperasi agar memahami secara mendalam potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam tata kelola koperasi. 

BACA JUGA:Tim Forwaka Imbangi Tim Kejari Bengkulu Selatan di Laga Fun Futsal Hakordia 2025

BACA JUGA:Menjelang Nataru, Polres Bengkulu Selatan Serukan Soliditas Keamanan

Dikatakan Kajari, koperasi yang sehat harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap aturan, serta menjunjung tinggi kejujuran.
Dijelaskan Kajari, pengurus koperasi kerap berhadapan dengan risiko penyimpangan, terutama terkait pengelolaan dana anggota. Karena itu, ia meminta seluruh peserta penyuluhan benar-benar memahami langkah pencegahan agar koperasi tetap berjalan aman, tertib, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi para anggotanya.

BACA JUGA:Petugas DLHK Bengkulu Selatan Tidak Terima Sampah Potongan Kayu

BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Pegawai Untuk Mencegah Dan Melawan Korupsi di Lingkungan Kerja

“Pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi potensi persoalan hukum sejak dini dan memastikan pengelolaan koperasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Koperasi yang sehat akan memberi manfaat besar bagi masyarakat,” tegasnya.
Kejari Bengkulu Selatan berharap Koperasi Merah Putih dapat berkembang menjadi lembaga yang kuat, profesional, dan berintegritas, sehingga keberadaannya semakin dirasakan manfaatnya bagi para anggota dan masyarakat luas.

BACA JUGA:Desa Tanjung Aur 2 Gelar Musrenbangdes 2026, Fokus Peningkatan Infrastruktur Jalan

BACA JUGA:Menjelang Tutup Tahun, DPRD Bengkulu Selatan Turun ke Dapil

"Program koperasi merah putih ini harus sukses dan bermanfaat untuk masyarakat. Jangan justru menjadi persoalan baru yang dapat berujung kerugian negara dan membawa pengurusnya berurusan dengan hukum," tukas Kajari. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan