Pelaku Usaha Wajib Sampaikan LKPM

Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr E Edwin Permana, MT, Mmengingatkan ,Pelaku Usaha Wajib Sampaikan LKPM -istimewa-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bengkulu Selatan mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr E Edwin Permana, MT, MM mengaku terus melakukan sosialisasi LKPM karena menjadi amanat pemerintah pusat.

BACA JUGA:CATAT! Program BLT-DD Terus Berlanjut

BACA JUGA:Jangan Lagi Ada Kisruh PPDB

Sebab banyak sistem perizinan yang mengalami perubahan atau penyesuaian yang perlu diketahui pelaku usaha sekarang ini.

"Sangat beragam tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima. Termasuk persoalan LKPM secara berkala yang diwajibkan bagi pelaku usaha untuk menyampailan laporan secara berkala," kata Edwin.

BACA JUGA:Dihantam Badai, Rumah Warga Sidoluhur Seluma Tertimpa Pohon

BACA JUGA:Tampung Semua Usulan Warga, Susun Dokumen RKPD

Disampaikan Edwin, kontribusi pelaku usaha di tengah perekonomian global dan nasional memang sempat tidak stabil. Namun pertumbuhan pelaku usaha mengiringi kemajuan suatu daerah.

"Pemerintah dan pelaku usaha bisa menyamakan persepsi dalam hal pelaporan LKPM secara rutin. Jika kesulitan, bisa meminta bantuan petugas DPM-PTSP," papar Edwin.

BACA JUGA:Usulan Formasi ASN Bengkulu 2024 Lebih Banyak Dari 2023

BACA JUGA:Kades dan Perangkat Harus Maksimal Berikan Pelayanan

Edwin menambahkan, penyampaian LKPM wajib dilakukan setiap pelaku usaha. Apabila tidak menyampaikan ke pemerintah, akan mendapat teguran dari pemerintah pusat.

"Bagi UMKM kecil, harap penyampaian LKPM hanya dua kali dalam setahun. Untuk pengusaha besar, wajib dilakukan sebanyak empat kali. Jika tidak dilakukan, maka akan ditegur," pungkasnya. (one)

Tag
Share