Berkas Lengkap, Polres Seluma Serahkan 2 Tersangka Narkoba ke Jaksa
Kasat Narkoba Iptu Hengky Noprianto-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Aparat Sat Resnarkoba Polres Seluma melimpahkan dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kepada Jaksa Kejari Seluma.
Kedua tersangka yakni Dero Hardian Putra (32) warga Kelurahan Kebun Beling, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu dan Andreas Vonderpy (23) warga Perumahan Bumi Ayu Residence Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Mobil Terbakar Saat Antre Minyak, Pengemudi Terluka
Kedua tersangka ini diserahkan ke Jaksa Kejari Seluma setelah berita acara pemeriksaan (BAP) nya dinyatakan lengkap (P.21). Sehingga dilakukan tahap selanjutnya yakni penyerahan tersangka bersama dengan barang bukti.
Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P Pakpahan SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Hengky Noprianto membenarkan mengenai penyerahan tersangka tersebut.
"Kami sudah melakukan pelimpahan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 dalam bentuk diduga ganja. Tersangka bersama Barang Bukti (BB) sudah kami lakukan serah terima tahap II ke pihak JPU Kejari Seluma. Serta kedua tersangka ditahan oleh Jaksa Kejari Seluma," tegas Kasat Narkoba.
Dalam pelimpahan terhadap kedua tersangka diterima oleh JPU Kejari Seluma, Eza Winda Gitalastri, SH.
"Keduanya kita kenakan pada Pasal 111 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 Ayat (1 ) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Ratusan Honorer Serbu Polres Kaur untuk Buat SKCK
Sementara itu kedua tersangka ditangkap pada Jumat, 27 Juni 2025 tim Opsnal Satnarkoba Polres Seluma mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering melihat orang mengambil sesuatu diduga narkotika di pinggir jalan raya Bengkulu-Manna.
Tepatnya di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja. Sehingga dilakukan penyelidikan. Serta berhasil menangkap keduanya bersama dengan barang bukti. (rwf)