Keluarga Korban Penganiayaan Datangi Polres Bengkulu Selatan, Minta Kasus Diusut Tuntas

Pihak keluarga korban penganiayaan di warung remang-remang berharap polisi dapat mengusut tuntas pelaku yang diduga terlibat-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pihak keluarga korban penganiayaan warga Desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya di warung remang-remang datangi Polres Bengkulu Selatan.
Tujuan kedatangan mereka meminta penyidik mengusut dugaan keterlibatan pelaku lain dalam penganiayaan yang menyebabkan Sohibol Rahman meninggal dunia.
BACA JUGA:Stok Bantuan Masa Panik Di Bengkulu Selatan Aman
Pihak keluarga yakin pelaku yang menganiaya korban lebih dari dua orang. Hal itu berdasarkan informasi atau keterangan saksi yang berada di TKP saat kejadian. Saksi menyebut pelaku yang menganiaya korban hampir sekitar delapan orang.
“Hari ini (Rabu, 10 September 2025) kami datang ke Polres Bengkulu Selatan dengan tujuan untuk membuat laporan baru atau merubah laporan sebelumnya. Soalnya kami yakin ada pelaku lain yang terlibat menganiaya korban, bukan hanya dua orang saja,” ungkap Inaza Tabrin, paman korban.
BACA JUGA:Nama Mantan Gubernur Sumut Masuk Radar Calon Menteri
Pihak keluarga sangat berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas peristiwa tersebut. Semua pelaku yang diduga terlibat harus ditangkap dan diproses hukum. Pihak keluarga sangat yakin korban meninggal dunia akibat dianaya oleh pelaku yang berjumlah lebih dua orang.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas semua pelaku dari kejadian ini. Pelaku yang terlibat harus ditangkap dan diproses sesuai aturan hukum,” ungkap Inaza.
BACA JUGA:Job Fit Jangan Sekedar Formalitas, DPRD Bengkulu Selatan Harap Birokrasi Semakin Baik
Sekedar mengingatkan, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi pada Selasa dini hari, 2 September 2025 di salah satu warung remang-remang yang berada di kawasan wisata pantai Pasar Bawah. Korban mengalami memar di bagian dada dan kepala bagian belakang akibat dipukul benda tumpul.
BACA JUGA:OPD Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan Diminta Proaktif Jemput Peluang Menggaet Dana Pusat
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni JWS alias Wi (27), warga Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya, dan LA (27), warga Desa Padang Pandan Kecamatan Manna. Keduanya telah ditahan di sel tahanan Polres Bengkulu Selatan. (yoh)