Bersalah! Rohidin Divonis Penjara10 Tahun dan Bayar UP Rp39 Miliar

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyalami keluaga dan sanak saudaranya usai mendengarkan putusan hakim yang menjatuhi hukuman penjara 10 tahun-Icha-radarselatan.bacakoran.co

Rohidin juga menerima gratifikasi senilai Rp32 miliar dari sejumlah perusahaan tambang dan pihak lainnya yang tidak dilaporkan. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan