Bersalah! Rohidin Divonis Penjara10 Tahun dan Bayar UP Rp39 Miliar
Editor: Suswadi AK
|
Rabu , 27 Aug 2025 - 19:18

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyalami keluaga dan sanak saudaranya usai mendengarkan putusan hakim yang menjatuhi hukuman penjara 10 tahun-Icha-radarselatan.bacakoran.co
Rohidin juga menerima gratifikasi senilai Rp32 miliar dari sejumlah perusahaan tambang dan pihak lainnya yang tidak dilaporkan. (cia)