Bos Tambang Batubara di Bengkulu dan Anaknya Dijerat TPPU
Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kejati Bengkulu menetapkan tersangka bos tambang batu bara di Bengkulu BH dan anaknya SH dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan kejati Bengkulu dalam perkara dugaan korupsi pertambangan yang merugikan negara Rp 500 miliar.
BACA JUGA:Percepat Penyelesaian Konflik Pertanahan
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Kejati Bengkulu, Denny Agustian mengatakan dalam perkara ini, penyidik menemukan dua alat bukti cukup untuk mengenalan pasal TPPU.
"Kita telah melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan dua alat bukti cukup," kata Denny, Selasa (26/8).
Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo menambahkan, Kejati Bengkulu menemukan adanya uang Rp71 miliar milik tersangka BH hilang, padahal uangnya akan disita. Belakangan diketahui uang Rp 71 miliar itu ditarik oleh tersangka Aw dan AP.
"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Danang.
BACA JUGA:Uang Palsu Masih Sering Beredar, Masyarakat Wajib Teliti
Sebelumnya dalam perkara ini, Kejati Bengkulu menetapkan 12 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan. Para tersangka tersebut yakni, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, IS, Direktur PT Ratu Samban Mining ES. Kemudian Komisaris PT. Tunas Bara Jaya BH.
General Manager PT Inti Bara Perdana, SH. Direktur Utama PT. Tunas Bara Jaya Ju, Marketing PT Inti Bara Perdana SA. Direktur PT. Inti Bara Perdana, Su. Komisaris PT Ratu Samban Mining, DA.
BACA JUGA:Ratusan Pelajar Ikuti Kejari Cup II Dalam Rangka HBA ke 80
Kepala Inspektur Tambang, ESDM Periode April 2022 sampai uli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi. Awang merupakan adik kandung Bebby Hussie Andy Putra kerabat jauh Bebby Hussie serta Nazirin, inspektur tambang Bengkulu. (cia)