Bijak Gunakan Media Sosial Agar Tidak Terjerat Hukum

Kasat Reskrim, Iptu M Akhyar Anugerah-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M Akhyar Anugerah, SH, MH mengimbau, masyarakat bijak menggunakan media sosial (medsos).
Jangan sampai status atau postingan yang dibagikan ke publik menyinggung orang lain, lembaga negara atau yang lainnya, serta mengandung hoaks alias informasi bohong.
“Kami ingatkan masyarakat bijak menggunakan media sosial. Jangan menyebar ujaran kebencian yang bisa merugikan orang lain atau lembaga negara, dan jangan sembarangan membuat status atau mengshare postingan yang belum pasti kebenarannya,” imbau Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Kuota RTLH Seluma Tahun 2025 Belum Jelas, Masih Menunggu Kabar Kemenpra
Dikatakannya, bermain media sosial tidak dilarang. Sebab hal itu merupakan langkah untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Hanya saja jangan dilakukan untuk hal negatif.
BACA JUGA:Berikut Usulan Masyarakat Desa Napal Melintang Untuk Tahun Anggaran 2026
“Tidak boleh menyebar hoaks, ujaran kebencian, memfitnah orang atau postingan lain yang sifatnya bisa merugikan pihak lain,” ujar Kasat Reskrim.
Yang juga patut diwaspadai, lanjutnya adalah penipuan di media sosial. Sebab banyak pelaku penipuan yang gentayangan di media sosial untuk mencari korban.
BACA JUGA:Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi, Utamakan Kepentingan Rakyat
“Kalau yang mau menggunakan media sosial, harus pintar-pintar. Jangan sampai media sosial mu menjadi harimau mu, atau niatnya senang-senang malah mendatangkan hal yang sial,” tukasnya. (yoh)