Perkara Tiktok dan Dituduh Selingkuh, Pria di Kaur Tega Bunuh Istri

KETERANGAN: Tersangka pembunuh istri memberikan keterangan kepada penyidik Polres Kaur, Rabu 13 Agustus 2025-julianto-radarselatan.bacakoran.co

“Motif sementara tersangka melakukan perbutannya itu karena emosi dituduh selingkuh. Untuk saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik, sedangkan korban sudah kita serahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” jelas Kasat.

BACA JUGA:DPRD Kaur Terus Perkuat Sinergi dengan Forkopimda

Akibat perbuatannya, itu tersangka terpaksa harus meringkuk disel tahanan Mapolres Kaur dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan