Polda Musnahkan 8,69 Gram Barang Bukti Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis (7/8/2025).
Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan berjumlah 8,69 gram sabu-sabu. Barang bukti berasal dari tiga tersangka yang saat ini telah diproses hukum oleh penyidik.
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Bengkulu Gelar Klinik Terapung
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Rahmat Hadi Fitrianto melalui Perwira Unit (Panit) AKP Samsul Rizal mengatakan ketiga tersangka itu adalah BHA sebanyak 3,48 gram, EY sebanyak 2,01 gram dan DS sebanyak 3,20 gram.
"Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat agar tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti,” ujar AKP Samsul.
Barang bukti yang dimusnahkan terlebih dahulu diperiksa oleh pihak terkait guna memastikan kesesuaian dan keaslian barang bukti.
Setelah proses verifikasi selesai, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan kemudian dibuang ke dalam water closet sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Dilantik Jadi Waka I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Pastikan Program Untuk Rakyat
Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Bengkulu secara tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu.
"Kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkoba," katanya. (cia)