Pertamina Sanksi 32 Lembaga Penyalur BBM dan LPG di Bengkulu

Pertamina-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Periode Januari-September 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menjatuhkan sanksi kepada 12 lembaga penyalur BBM dan 20 Agen LPG di wilayah Bengkulu. Sanksi yang diberikan antara lain pemberian surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan sejumlah pelanggaran yang dilakukan antara lain pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jerigen dan pengisian berulang menggunakan tangki modifikasi. "Pemberian sanksi berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi," tegas Nikho, Selasa (31/10).

Nikho mengaku sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bertugas memonitoring dan mengawasi penyalahgunaan penyaluran BBM dan LPG  bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat diterima masyarakat yang berhak. Pertamina juga tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU dan agen atau pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun. Khususnya terkait penyalahgunaan penyaluran BBM dan LPG subsidi.

Tim pemantau ini akan memastikan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi tepat sasaran dan sesuai aturan. "Pertamian berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi," tuntas Nikho. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan