Curi Mobil Bapak Kandung, Anak Pensiunan Pejabat Diringkus Polisi
Curi Mobil Bapak Kandung, Anak Pensiunan Pejabat Diringkus Polisi-Gio-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:KPU Seluma Terima Kekurangan Surat Suara Pilpres
BACA JUGA:Pemprov Gerak Cepat Tindaklanjuti LHP BPK
Mengetahui hal itu, korban semakin marah dan kesal. Ia kemudian melapor ke polisi dan berharap sang buah hati yang dirawatnya dari kecil itu dapat diproses hukum atas perbuatan pencurian mobil miliknya tersebut. “Tersangka dijerat pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga. Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” tegas Kasat Reskrim. (yoh)