Pemprov Bengkulu Pastikan Pajak Mobnas Gubernur Sudah Dibayar

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu Mif Tarul IlmiZ-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan pajak mobil dinas (mobnas) Gubernur Bengkulu dengan pelat nomor BD 1 tidak menunggak pajak. Di mana, pajak ke daraan telah dibayarkan pada 23 Juli 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu, Mif Tarul Ilmi mengatakan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi langsung dengan Bapenda Provinsi.
BACA JUGA:Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Bakal Panggil Perusahaan Terkait Kepatuhan Pajak
BACA JUGA:OPD Lingkungan Pemprov Bengkulu Diminta Tancap Gas Wujudkan Program Bantu Rakyat
"Informasi soal mobil dinas Gubernur menunggak pajak itu tidak benar. Pajaknya sudah lunas dibayar pada 23 Juli 2025," kata Mif Tarul, Minggu (27/7/2025).
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, juga memastikan bahwa kendaraan jenis Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi BD 1 telah melunasi kewajiban pajaknya.
BACA JUGA:Tahun 2026 Seluma Berpeluang Kembali Dapat Insentif Fiskal Stunting
BACA JUGA:Maret 2025, Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Bengkulu 0,3 Persen
"Pajaknya telah dibayar lunas pada 23 Juli 2025. Masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 2026 dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga 2029," kata Hadiyanto. (cia)