Dua Tersangka Sabu-sabu Diamankan, Polres Kaur Buru Bandar Besar Narkoba
Editor: Suswadi AK
|
Minggu , 27 Jul 2025 - 19:09
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SIK, MH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:BKSDA Bintuhan Lakukan Patroli dan Pemetaan Jalur Satwa Liar
Polres Kaur akan terus melakukan penyelidikan dan memburu bandar besar narkoba yang memasok sabu ke Kabupaten Kaur.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres. (jul)