Kejati Bengkulu Sita 22 Aset Tersangka Korupsi Mega Mall

Kejati Bengkulu menyita aset tersangka kasus kebocoran PAD Mega Mall-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan terhadap 22 aset tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
Aset milik PT. Tigadi Lestari berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan KZ Abidin 2 Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Rumah Anak Mantan Bupati Seluma Digeledah Jaksa
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-810/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 16 Juli 2025.
Serta Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 40/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tanggal 15 Juli 2025.
BACA JUGA:Pembacokan Sadis Terjadi Lagi di Bengkulu Selatan, Korban Luka di Telinga, Tangan dan Kaki
Kasi Ops Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu Wenharnol mengatakan, penyitaan dilakukan atas indikasi keterlibatan PT. Tigadi Lestari dalam skandal pencucian uang dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kasus ini, tiga petinggi PT. Tigadi Lestari telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama, Heriadi Benggawan sebagai Direktur, dan Satriadi Benggawan yang menjabat Komisaris.
BACA JUGA:7 Perwira Polres Kaur Polda Bengkulu Dorotasi
"Ada 22 bidang tanah yang kami sita. Tanah dan bangunan tersebut ada indikasi TPPU," ujar Wenharnol.
Menurut Wenharnol, penyitaan ini merupakan bagian dari proses pendalaman kasus Mega Mall Bengkulu.
Penyidik juga masih melakukan asset tracking terhadap aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini.
"Penyidik masih melakukan asset tracking terhadap aset lain," katanya.
BACA JUGA:Kolaborasi Dengan Pemuda Kembangkan Pariwisata Pantai Pasar Bawah