PT. SWK Ingin PT. Jatropha Serahkan Lahan Kebun Sawit Secara Baik-baik

Dirut PT. SWK memberikan keterangan soal polemik lahan-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - PT. SWK ingin PT. Jatropha menyerahkan lahan perkebunan kelapa sawit secara baik-baik.

Sengketa kepemilikan lahan antara PT. SWK dan PT. Jatropha masih berlanjut. Dalam hearing di DPRD Bengkulu Selatan hari Senin, 14 Juli 2025, manajemen dua perusahaan diarahkan untuk bermediasi guna mencari solusi terbaik menyelesaikan polemik tersebut.

BACA JUGA:Pantai Ceria, Objek Wisata Baru di Kabupaten Kaur

Direktur PT. SWK, Oryza mengatakan memiliki bukti kuat lahan yang diduduki PT. Jatropha saat ini adalah lahan milik mereka yang dirintis sejak tahun 1990-an. Ia membantah lahan tersebut terbengkalai.

BACA JUGA:Harapan Tenaga Honorer di Seluma Diangkat PPPK Penuh Waktu Pupus Sudah

Diceritakan Oryza, proses penggarapan lahan memang sempat terhenti karena ada proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung. Namun selama proses hukum tersebut, lahan tidak boleh dipindahkan kepemilikannya.

BACA JUGA:Seorang Ibu di Bengkulu Selatan Gugat 5 Anak Kandung Terkait Harta Warisan, Begini Kisahnya

“Dulu karena ada persoalan, maka proses penggarapan lahan terhenti. Tapi selama persoalan itu, ada instruksi kalau lahan itu tidak boleh diganggu, apalagi sampai dipindahkan kepemilikan. Makanya kami pertanyakan soal proses pemindahan kepemilikan itu,” ujar Oryza.

BACA JUGA:Keterlibatan Perempuan Sangat Dibutuhkan Dalam Pembangunan Berkelanjutan

Ia menduga ada keputusan yang menabrak aturan dalam penerbitan izin PT. Jatropha di lahan yang sebenarnya masih berstatus milik PT. SWK.

Oryza menyebut di masa pemerintahan itu, sekitar tahun 2007-2009, Bupati Bengkulu Selatan tidak definitif. Seharusnya tidak berwenang membuat keputusan terkait penerbitan izin perusahaan.

BACA JUGA:DKP Bengkulu Selatan Pantau Kualitas Beras Bapang Sebelum Disalurkan

“Kami akan tempuh jalur hukum untuk memperjuangkan kepemilikan lahan tersebut. Soalnya kami yakin ada pelanggaran atau keputusan yang bertentangan dengan aturan,” ungkap Oryza.

Namun Oryza menyatakan tidak akan buru-buru menempuh jalur hukum. Pihaknya bersedia mediasi dengan PT. Jatropha untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan