Bupati Seluma Sampaikan Pengantar Raperda LKPj APBD 2024

Bupati Seluma diwakili oleh Pj Sekda Deddy Ramdhani saat menyampaikan LKPj pelaksanaan APBD Seluma tahun 2024 kepada DPRD Seluma melalui rapat paripurna-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma menggelar rapat paripurna dengan agenda Nota Pengantar Bupati Seluma terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Dalam rapat paripurna ini Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM memberikan mandat kepada Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani untuk mewakili dirinya.
BACA JUGA:Sandra Dewi Meninggal Dunia Setelah Terlibat Kecelakaan Maut, Sopir Mobil Terios Diamankan Polisi
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sugeng Zonrio, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma Syamsul Aswajar, dan diikuti oleh 23 anggota DPRD Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Peluang April Yones Duduki Kursi Ketua DPRD Seluma Makin Terbuka
Dalam kesempatan ini Pj Sekda menyampaikan bahwa Raperda LKPj ini merupakan amanat dari undang-undang. Yang mana dalam tempo enam bulan tahun berjalan. Kepala daerah serta DPRD menyusun Perda tentang LKPj tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Oknum Anggota LSM Mendekam Di Tahanan, BAP Sudah Diserahkan Ke Kejari Seluma
"Sesuai amanat undang-undang bahwa selambat-lambatnya enam bulan pemerintah daerah sudah harus menyampaikan Raperda tentang LKPj APBD 2024. Tadi sudah disampaikan nota pengantar dan tahapan berikutnya adalah pandangan fraksi terhadap nota pengantar dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan di DPRD," kata Pj Sekda, kemarin (7/7).
BACA JUGA:Wakajati Bengkulu Dipromosi Jadi Kajati, 3 Kajari Berganti
Deddy Ramdhani menyampaikan, Perda tentang LKPj ini sangat penting. Bahkan apabila Perda LKPj 2024 tidak disahkan maka tahapan Perubahan APBD 2025 tidak bisa dilakukan. "Jadi Perubahan APBD itu belum bisa kita sampaikan ke DPRD kalau Perda LKPj 2024 ini belum selesai. Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi sehingga Perda LKPj ini bisa berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya. (rwf)