Inspektorat Tidak Akan Audit Dana Hibah Pilkada di KPU Bengkulu Selatan
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan tidak akan mengaudit dana hibah pilkada di KPU Kabupaten Bengkulu. Hal itu disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos. Lalu apakah penggunaan dana hibah puluhan miliar itu lolos dari audit?
Hamdan mengatakan, audit dana hibah untuk pilkada serentak tahun 2024 akan dilakukan langsung oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Inspektorat telah menerima surat terkait hal tersebut. Surat itu yang menjadi dasar inspektorat tidak melakukan audit dana hibah di KPU.
BACA JUGA:Jangan Takut Tuk Menyampaikan Aspirasi, Tugas Anggota Dewan Tuk Perjuangkan Rakyat
“Dana hibah untuk pilkada di KPU akan diaudit langsung oleh BPK. Jadi kami (inspektorat) tidak akan melakukan audit lagi. Hal itu sesuai dengan surat yang kami terima dari KPU RI,” kata Hamdan.
BACA JUGA:Bengkulu Diimbau Benahi Proses Bongkar Muat di Pelabuhan Pulau Baai
Dijelaskan Hamdan, audit dana hibah pilkada yang dilakukan BPK bukan hanya di Kabupaten Bengkulu Selatan. Tapi di seluruh Indonesia, khususnya di daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2024 lalu.
BACA JUGA:Jadi Contoh Positif, Guru Jangan Telat Datang Ke Sekolah
“Dana hibah pilkada di KPU yang diaudit oleh BPK bukan hanya disini (Bengkulu Selatan) saja, tapi seluruh Indonesia. Proses audit dilakukan oleh BPK semua,” ujar Hamdan.
BACA JUGA:Jalan Padang Panjang Menyemak, Masyarakat Berharap Pemerintah Lakukan Tebas Bayang
Untuk diketahui, Pemda Bengkulu Selatan menggelontorkan dana hibah ke KPU Bengkulu Selatan untuk pilkada serentak tahun 2024. Pagu anggarannya sekitar Rp25 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai seluruh tahapan pilkada, mulai dari tahapan sosialisasi, logistik, dan gaji perangkat penyelenggara dari tingkat PPK, PPS, dan KPPS. (yoh)