KPK Akan Panggil Anggota DPR RI Terkait Kasus Rohidin

SIDANG: Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah digelar di PN Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan anggota DPR RI Derta Wahyulin yang merupakan istri mantan Gunernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Derta akan dipanggil masih terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu (non aktif) Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Pemanggilan Derta ini dilakukan karena JPU KPK ingin mengorek keterangan lebih jauh terkait dugaan gratifikasi dan aset yang dimiliki terdakwa Rohidin.
BACA JUGA:Pembacokan Sadis di Pekan Masat, Pelaku dan Korban Ternyata Masih Kerabat
JPU KPK RI, Ade Azhari mengatakan, sebelumnya Derta Rohidin dan dua anaknya dipanggil sebagai saksi pada persidangan yang digelar Kamis (3/7). Namun ketiganya tidak hadir.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan 7 orang saksi, namun yang hadir hanya 5 orang," kata Ade.
Lima orang saksi yang hadir secara daring itu berasal dari luar Provinsi Bengkulu, yakni mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, Beni Harjoni.
BACA JUGA:Ratusan Ribu Guru Di Indonesia Belum Sarjana, MPR Dorong Peningkatan Kualitas Guru
Kemudian, Nurdiana Latifa, Linda Ema dan Suandari Handayani. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kepemilikan aset rumah milik Rohidin Mersyah yang berada di Yogyakarta.
"Hari ini masih terkait dengan aset," kata Ade. Dalam persidangan, mantan Direktur Umum Bank Bengkulu Beni Harjoni mengaku tidak mengetahui terkait adanya penerimaan pegawai Bank Bengkulu dengan membayar uang ratusan juta. Pasalnya ia hanya menjabat selama 12 bulan.
BACA JUGA:Cegah Sengketa Lahan, Tapal Batas Antar Desa Harus Dituntaskan
"Saya hanya menjabat 12 bulan," kata Beni. Beni menyebut, Ia berhenti menjadi direktur karena ada orang yang memintanya untuk mengundurkan diri. Terkait orang tersebut Ia tidak bisa menjawab.
"Sekitar bulan Februari atau Maret 2025 (pengunduran dirinya)," ujar Beni.
Sementara itu, Rohidin Mersyah mengakui jika Ia membeli rumah di Yogyakarta senilai Rp1,45 miliar dan meminta PPATK mengurus semua proses untuk mempermudah semua pembelian dan pengurusan balik nama.