Rompi Tahanan Dilepas Kajari, Wanita Berhijab Ini Menangis Haru

Kejari Bengkulu Selatan melakukan restorative justice kasus penganiayaan-Gio-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Perempuan berinisial Li, warga Kecamatan Kedurang akhirnya menghirup udara bebas. Kasus penganiayaan yang sempat menjebloskannya ke sel tahanan akhirnya dihentikan oleh Kejari Bengkulu Selatan. Perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice.

“Kami melakukan RJ (restorative justice) perkara penganiayaan dengan tersangka berinisial Li, dan korbannya berinisial Mi. Kedua belah pihak sepakat berdamai, sehingga perkara ini tidak dilanjutkan ke persidangan pengadilan,” kata Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra, MH.

Restorative justice tersangka Li dilaksanakan di kantor Kejari BS pada Rabu (17/1) sore. Ada lima alasan jaksa penuntut umum melakukan RJ perkara tersebut. Yang pertama karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana yang dilakukan tersangka hanya diancam pidana denda dan pidana penjara dibawa 5 tahun. 

Ketiga, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan tersangka dengan meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ke empat, tersangka dan korban telah berdamai. Dan yang kelima, respon positif masyarakat.

Dengan berhasilnya RJ tersebut, rompi tahanan warna oren yang sempat dipakai tersangka dilepas secara simbolis oleh Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidaya, MH. Tersangka pun menangis haru. Sebab sebelumnya tersangka sempat merasakan dinginnya lantai penjara saat ditahan Polsek Kedurang. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan