Diduga Curi HP, Warga Maras Tengah Diringkus Polisi
DITANGKAP: Warga Kecamatan SAM ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian handphone-fauzan-radarselatan.bacakoran.co
SEMIDANG ALAS MARAS - Hasil pengembangan anggota Unit Reskrim Polsek Semidang Alas Maras (SAM) atas laporan kasus pencurian. Polisi meringkus satu terduga pelaku pencurian handphone (HP).
Adalah ED (27) warga Desa Maras Tengah Kecamatan SAM. Terduga diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/15/IX/2023/SPKT/Polsek Semidang Alas Maras/Polres Seluma/Polda Bengkulu tertanggal 27 September 2023.
"Dari laporan yang diterima, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku," ujar Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo, SIK melalui Kapolsek SAM, Iptu Catur Teguh Susanto.
Dari laporan yang diterima, aksi pencurian terjadi pada September lalu. Pada saat itu korban sedang nongkrong di sebuah warung yang berada di Desa Rimbo Besar. Korban menitipkan satu unit HP Jenis OPPO A 15 S miliknya kepada rekannya untuk memutar musik.
Namun saat korban akan mengambil HP miliknya, rekan korban mengatakan tidak menitipkan HP kepadanya. Korban kemudian mencoba untuk menelpon HP miliknya akan tetapi nomor sudah tidak aktif lagi.
Atas kejadian tersebut akhirnya korban melapor ke Polsek SAM. "Tersangka kami amankan di kediamannya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya. (rwf)