DPRD Jadwalkan Ulang Pengesahan Perda RTRW
Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar -Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS – Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan ulang paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap Raperda.
Penjadwalan ulang ini dilakukan karena sebelumnya Paripurna yang sudah diagendakan batal dilaksanakan.
BACA JUGA:Harga Jual TBS Turun Lagi, Hasil Panen Sawit Petani Anjlok
"Ada lima raperda yang awalnya dibahas di Bapemperda. Namun yang baru dibawa ke Paripurna baru satu yaitu Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ada beberapa alasan sehingga paripurna saya skor.
Yang pertama jumlah pimpinan kurang dari dua orang, kemudian juga jumlah anggota yang hadir 17 orang. Padahal ini paripurna pengambilan keputusan," kata Samsul kepada wartawan.
Samsul menyampaikan saat ini empat Raperda masih dalam pembahasan di Bapemperda. Namun ada dua Perda yang mendesak. Yaitu Perda RTRW dan penghargaan penghormatan terhadap disabilitas. Karena itu merupakan program pusat.
Sementara itu ada 14 Raperda yang masuk dalam Propemperda. Tujuh Raperda akan dibahas pada masa sidang kedua tahun 2025.
BACA JUGA:Selain ke Kemendagri, Badan Pol PP-Damkar Seluma Jajaki Peluang Hibah Dari DKI Jakarta
Meliputi Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, kemudian Raperda tentang Perangkat Desa, dan yang terakhir adalah Raperda pembentukan perangkat daerah.
Selanjutnya pada sidang ketiga ada empat Raperda meliputi soal pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, Raperda tentang APBD 2026, tentang Perubahan APBD 2025, dan yang terkahir Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Kembali Tetapkan Tersangka Baru Dugaan korupsi Mega Mall dan PTM
Lalu pada masa sidang keempat akan dibahas empat Raperda meliputi Raperda Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Raperda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.
Kemudian Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan yang terakhir Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan. (rwf)