Kembali Larang Knalpot Brong, Satlantas Datangi Bengkel

IMBAU : Tim Satlantas Polres Kaur mengimbau pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot brong-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Untuk kesekian kalinya dalam rangka mewujudkan wilayah Kabupaten Kaur bebas knalpot brong, jajaran Satlantas Polres Kaur menyampaikan imbauan. Polisi gencar memdatangi bengkel variasi motor agar tidak menjual knalpot brong.

"Jadi kita selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk pemilik bengkel diimbau agar tidak menjual knalpot brong lagi,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui KBO Satlantas Ipda Sigit Purwanto, saat mendatangi bengkel motor di Kaur, kemarin.

Dikatakannya, dalam kegiatan ini, anggota Sat Lantas Polres Kaur memberikan sosialisasi kepada pemilik bengkel tentang larangan penggunaan knalpot brong. Petugas juga menjelaskan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, baik bagi pengendara, lingkungan, maupun masyarakat sekitar dan juga ini bisa menyebabkan laka lantas. 

"Penggunaan knalpot brong atau bising yang tidak sesuai standar pabrikan telah diatur dalam undang undang. Knalpot brong ini dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” terangnya.

Sebagaimana diatur pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3 undang undang lalu lintas yang berbunyi barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar dapat ditindak tegas. (jul)

Tag
Share