Harga Emas Antam Turun Tipis, Kini Rp1,936 Juta per Gram per 20 Juni

Harga Emas Antam Turun Tipis, Kini Rp1,936 Juta per Gram per 20 Juni-IST Dokumen-Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tipis pada Jumat, 20 Juni 2025. 

Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp1.000 menjadi Rp1.936.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.937.000 per gram.

Seiring penurunan harga jual, harga beli kembali (buyback) juga ikut menurun ke angka Rp1.780.000 per gram.

BACA JUGA:Rexton Sports, Lebih dari Sekadar Pickup, Melainkan Kendaraan Serbaguna dan Tangguh

BACA JUGA:3 Ladang Emas Terbesar Di Bengkulu, Nomor 3 Belum Banyak Yang Tahu

Sebagai catatan, transaksi jual emas dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. 

Untuk penjualan emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. 

Potongan ini secara otomatis dikurangkan dari total nilai buyback.

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran per 20 Juni 2025:

BACA JUGA:Aktivis Lingkungan Suarakan Penolakan Tambang Emas Di Seluma

BACA JUGA:Aktivis Hutan Tolak Rencana Penambangan Emas di Kawasan Hutan Bukit Sanggul

- 0,5 gram: Rp1.018.000

- 1 gram: Rp1.936.000

- 2 gram: Rp3.812.000

- 3 gram: Rp5.693.000

- 5 gram: Rp9.455.000

- 10 gram: Rp18.855.000

- 25 gram: Rp47.012.000

- 50 gram: Rp93.945.000

- 100 gram: Rp187.812.000

- 250 gram: Rp469.265.000

- 500 gram: Rp938.320.000

- 1.000 gram: Rp1.876.600.000

BACA JUGA:5 Cara Sederhana Membuktikan Emas Antam Asli, Mudah Dan Terbukti Tepat

BACA JUGA:Emak-emak Harus Tahu, Ini Gelang Tangan Emas yang Kuat dan Tahan Lama untuk Penggunaan Sehari-hari

Sementara itu, untuk setiap pembelian emas batangan, konsumen akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% jika memiliki NPWP, dan 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP. 

Setiap transaksi pembelian juga akan disertai dengan bukti potong pajak sesuai aturan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan