Aktivis Lingkungan Suarakan Penolakan Tambang Emas Di Seluma
Ilustrasi Penambangan Emas-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Karena rakyat menolaknya, tidak ada manfaatnya untuk rakyat, yang ada malah mengancam kehidupan karena menghilangkan fungsi hutan. Lantas, kenapa pemerintah malah kuat memberi jalan untuk perusahaan pertambangan ?," tegas Puji.
BACA JUGA:100 Jemaah Haji Asal Kaur Tiba Dikampung Halaman, Ini Pesan Wabup
Puji menduga diturunkannya fungsi kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul Seluas 19.939,57 hektare menjadi kawasan Hutan Produksi oleh Kementerian LHK RI pada tahun 2023 adalah jalan yang dibuka pemerintah untuk kepentingan perusahaan pertambangan emas ini.
Diperjelas lagi dengan perizinan perusahaan emas PT. ESDM (Energi Swa Dinamika Muda) telah meningkat dari IUP (Izin Usaha Pertambangan) menjadi IUP Operasi Produksi pada 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045. (rwf)