Oknum Kepala KUA Terbitkan 10 Buku Nikah Ilegal, Dicopot!

ilustrasi buku nikah ilegal-IST-radarselatan.bacakoran.co

RADARSELATAN.BACAKORAN.CO - Mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Guci Hilir Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kaur berinisial IA, nekat menerbitkan 10 buku nikah secara ilegal.

Ia menerbitkan buku nikah tanpa persyaratan dan prosedur yang jelas sehingga tidak teregistrasi di Kemenag RI.

Perbuatan IA terungkap setelah petugas Kemenag Kaur melakukan Sidak ke KUA Padang Guci Hilir akhir tahun 2023 lalu.

Kemudian berdasarkan data tercatat 15 buku nikah yang tidak terpakai di KUA Padang Guci Hilir

Namun saat dicek fisik buku nikah itu hanya tersisa 5 buku nikah saja. Setelah ditelusuri ternyata 10 buku nikh sudah diterbitkan oleh IA tanpa adanya dokumen pengantar nikah (NA), sehingga 10 buku nikah yang sudah diterbitkan itu dinyatakan Ilegal.

Masih berdasarkan hasil sidak, diketahui pula IA tidak ngantor selama beberapa hari pada penghujung 2022 hingga awal 2023. Laporan kehadiran diedit secara manual dan tidak terkoneksi dengan finger print. 

Terkait hal ini Kemenag Kaur sudah menerbitkan berita acara pemeriksaan administrasi bernomor B 411/KK.07.7.6/PW.01.02/2023. Berita acara itu ditandatangani Kepala Kemang Kaur H Irawadi, S.Ag, MH. Berita acara itu juga ditembuskan ke Kanwil Kemenag Bengkulu.

Akibat perbuatannya itu IA sudah diberikan sanksi disiplin yakni dicopot dari jabatan dan kembali menjadi staf di Kemenag Kaur. 

Kasubag TU Kemenag Kaur, Nupajarmansyah saat dikonfirmasi Rasel 16 Januari 2024 membenarkan adanya ASN di Kemenag Kaur sudah diberikan sanksi administrasi atas perbuatan melanggar disiplin.

Namun untuk 10 buku nikah yang sudah diterbitkan oleh IA dan sudah diserahkan kepada 10 pasangan itu akan ditarik, dirinya belum bisa memberikan kepastian.

"Iya sudah disanksi namun soal buku nikah yang sudah terlanjur diserahkan kita belum putuskan bagaimana nantinya," ungkapnya kepada wartawan.

Dia menjelaskan, prosedur pemberian sanksi kepada IA yang menjabat Kepala Kemenag Padang Guci Hilir sudah sesuai prosedur dan ketentuan.

Mengingat ini kategori pelanggaran administrasi sehingga yang bersangkutan langsung di berikan peringatan serta sanksi yang setimpal.

"Yang bersangkutan sudah dimutasi sebagai staf di Kantor Kemenag Kaur," teganya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan