Tersangka Penikaman di Warem Bisa Bertambah
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
TAIS - Anggota Polsek Semidang Alas mengamankan dua tersangka kasus penikaman atau penganiayaan terhadap Dapid, warga Desa Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras.
Dua tersangka yang terlibat dalam penikaman di kawasan warung remang remang (Warem) Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas pada 30 Desember 2023 itu berinisial Ar dan Ag, warga Kecamatan Talo Kecil.
Setelah melakukkan penyidikan dan pengusutan, tidak menutup kemungkinan polisi akan menetapkan tersangka tambahan dalam kasus ini.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kapolsek SA Iptu Gema Pipi Arizon mengatakan, setelah menetapkan dan mengamankan dua tersangka, polisi mendapatkan informasi penting yang bisa menjerat tersangka baru. Informasi penting yang didapat yakni korban diduga dikeroyok oleh lebih dari dua orang.
"Dari pengembangan yang kami lakukan. Korban tidak hanya ditikam, namun juga dihajar oleh sejumlah orang. Namun saat ini masih akan kami dalami," tegas Kapolsek SA.
Sementara itu Kapolsek mengatakan, para pelaku pengeroyokan tidak saling kenal ataupun ada hubungan keluarga. Sehingga kejadian ini murni berawal dari faktor ketersinggungan. "Tidak ada hubungan apapun, korban dan para tersangka tidak saling mengenal. Kejadian ini murni dipicu ketersinggungan saat beraktivitas di warem,"pungkas Kapolsek SA. (rwf)