142 Desa di Seluma Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih
KOPERASI: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 142 desa di Seluma menunggu pengesahan Kemenkum dan HAM-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Seluma Wanharudin mengatakan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Seluma sudah capai 80 persen.
Hingga minggu ini, tercatat sebanyak 142 desa telah membentuk KMP dari total 202 desa dan kelurahan yang ada di Seluma.
BACA JUGA:Cegah Inflasi, Asisten II Setda Bengkulu Selatan Minta Masyarakat Bijak Gunakan Keuangan
Wanharudin optimis seluruh desa dan kelurahan di Seluma dalam satu minggu ke depan akan menuntaskan pembentukan KMP.
"Berkisar 142 desa yang sudah terbentuk, dan sampai hari ini terus berlanjut. Insya Allah satu minggu lagi selesai," ujar Wanharudin.
Wanharudin mengatakan, 142 desa yang telah membentuk KMP sementara ini belum berbadan hukum, karena desa yang telah membentuk baru selesai melakukan tahapan Musdesus.
"Belum, mereka baru selesai Musdesus. Setelah ini tahapannya akan mengurus Akta Notaris," ujarnya.
BACA JUGA:Warga Desa Ketaping Butuh Dukungan Pembangunan Jembatan Permanen Penghubung Jalan Lingkungan
Disperindagkop dan UKM Seluma terus mendorong desa yang telah membentuk KMP agar segera mengurus akta notaris.
Karena proses legalisasi ini sangat penting, agar bisa terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jika telah terdaftar, maka koperasi tersebut sudah legal dan sah untuk beroperasi.
"Kami terus mendorong agar segera mengurus akta notaris secepatnya," ujarnya lagi.
Ditambahkannya, pembentukan koperasi merah putih ini merupakan program nasional yang diluncurkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Terpilih Tidak Akan Beli Mobnas Baru, Anggarannya Dialihkan Untuk Ini