Cegah Lansia Terlantar, Dinsos Bengkulu Selatan Berikan Layanan Rujukan

Kepala Dinsos Kabupaten Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, M.Si-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) siap memberikan rujukan kepada lanjut usia (Lansia) telantar agar mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dasar di dalam panti sosial.

Selama tahapan rujukan, Dinas Sosial akan memberikan pendampingan.

BACA JUGA:Peringatan Hari Lahir Pancasila: Tanamkan Nilai Ideologi Pancasila Sejak Dini

"Sebelum memperoleh layanan rujukan ke panti sosial, kami akan memberikan pendampingan sosial, akses administrasi kependudukan, akses layanan Kartu Indonesia Sehat (KIS), layanan kesehatan di rumah sakit dan layanan bimbingan fisik, bimbingan sosial, bimbingan spritual serta pemenuhan kebutuhan dasar di rumah," kata Kepala Dinsos Kabupaten Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, M.Si.

Dikatakan Efredy, rujukan merupakan pengalihan layanan kepada pihak lain agar penerima pelayanan memperoleh pelayanan lanjutan atau sesuai dengan kebutuhan.

Layanan rujukan kepada lanjut usia adalah salah satu bentuk rehabilitasi sosial yang dilaksanakan untuk mewujudkan keberfungsian sosial seseorang individu.

BACA JUGA:Kucuran Angaran Minim, Bupati Bengkulu Selatan Terpilih Gercep Hubungi Gubernur

"Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 8 Tahun 2012, bahwa lansia adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya yaitu sandang, pangan, dan papan, juga telantar secara psikis dan sosial," ujar Efredy.

Lanjut Efredy, permasalahan lansia telantar tidak dipungkiri di lingkungan masyarakat masih ada, namun angkanya dari kurun waktu tertentu semakin menurun.

Penurunan angka ketelantaran sebagai salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan program dan pendekatan yang berpihak kepada lanjut usia baik dari Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah.

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan Lewati Proses yang Panjang, Dewan Apresiasi KPU dan Bawaslu

"Permasalahan dan penanganan terhadap lansia telantar merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Dalam rangka layanan lanjut usia telantar diperlukan sinergitas, kolaborasi dan pendekatan yang komprehensif.

Rehabilitasi sosial sebagai proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat," pungkas Efredy. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan