BREAKING NEWS : Polres Bengkulu Selatan Ringkus Penipu dengan Modus Setor Tunai

Tersangka kasus penipu berkedok setor tunai ditangkap polisi-istimewa-radarselatan.bacakorang.co
radarselatanbacakoran.co, BENGKULU SELATAN - Polres Bengkulu Selatan berhasil meringkus penipu dengan modus setor tunai. Pelaku berinisial AP (39), warga Jalan Trip Kastalani Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai melancarkan aksinya. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan langsung bergerak setelah menerima laporan korban, yakni Zol Oktomi (28), warga Desa Dusun Padang Meribungan Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Salah Satu Plat Duiker Program TMMD Ke-124 Kodim 0408 Bengkulu Selatan Sudah Selesai Dibangun
"Pelaku ditangkap Jumat (30/5) dini hari saat sedang berada di rumahnya. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah, S.H, M.H didampingi Kanit Pidum, Ipda Rizal, S.H, M.H.
Aksi penipuan yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis 29 mei 2025 sekitar pukul 15.45 wib. Saat itu korban sedang menjaga konter Azira cell .
BACA JUGA:Kegiatan Fisik Bedah Rumah Melalui TMMD ke-124 Kodim 0408 Bengkulu Selatan Masuk Tahap Finishing
Kemudian datang pelaku yang ingin setor tunai berjumlah Rp.3 juta. Korban yang tidak menaruh rasa curiga langsung mentransfer uang ke nomor rekening yang diberikan pelaku.
Setelah korban selesai mentransfer uang, kemudian pelaku menyuruh korban menunggu sebentar karena ia ingin mengambil uang di dalam bagasi sepeda mptor.
BACA JUGA:Peduli Korban Gempa Bengkulu, Kapolri Berikan Bantuan 5 Ribu Paket Sembako
Setelah itu pelaku pergi menuju arah sepeda motor dan langsung pergi meninggalkan konter tersebut kemudian korban sempat mengejar namun tidak terkejar, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
"Saat ini pelaku sudah ditahan. Kami masih mendalami keterangan pelaku untuk mengembangkan perkara ini, seperti menelusuri apakah pelaku pernah beraksi di TKP lain atau tidak," ujar Kanit Pidum. (yoh)