Kota Bengkulu Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Hingga 29 Mei

Kapolda Bengkulu memantau situasi pasca bencana gempa -Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu telah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi.
Penetapan status itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Bengkulu nomor 110 tahun 2025 yang berlaku sejak 23 Mei hingga 29 Mei 2025.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Fokus Perlindungan dan Peningkatan Kompetensi CPMI
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, Khristian Hermansyah, mengatakan Korban gempa bumi yang mengguncang Bengkulu berkekuatan 6,0 magnitudo terdata merusak 255 rumah warga.
Gempa bumi itu dirasakan di Kota Bengkulu dan juga Bengkulu Tengah bahkan hingga Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Antrean BBM di SPBU Tais Ricuh, Mobil Suzuki Carry Nyaris Terbakar
"Rumah yang rusak di Kota Bengkulu sebanyak 206 unit, delapan rumah rusak berat," kata Khristian, Minggu (25/5/2025).
Ia mengatakan, selain rumah, terdapat juga 6 fasilitas umum mengalami kerusakan, termasuk dua unit masjid, dua kantor camat san dua unit sekolah.
BACA JUGA:Wacana Pembangunan Dermaga Linau: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Aktivitas Ekonomi
Sebaran kerusakan tersapat di lima kecamatan. Kecamatan Selebar, Gading Cempaka, Singaran Pati, Sungai Serut dan Kampung Melayu.
Sedangkan di Bengkulu Tengah sebanyak 49 rumah rusak, dan 4 unit sekolah.
BACA JUGA:HUT ke-22 Kaur Ditutup Dengan Semarak dan Harapan Baru
"Sebagian besar warga lebih memilih bertahan di rumahnya karena faktor keamanan dan kenyamanan," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data yang berhasil dihimpun Polda Bengkulu terdapat 1 orang korban meninggal dunia, dan 2 orang korban mendapatkan perawatan di rumah sakit.