Raih WTP, Bengkulu Selatan dan Seluma Masih Ada Catatan

WTP: Pemkab Bengkulu Selatan menerima opni WTP atas LHP tahun anggaran 2024 dari BPK RI-Lisa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  tahun anggaran 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma. 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat opini WTP tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Arif Agus, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA. 

BACA JUGA:Aksi Ninja Sawit Resahkan Warga di Seluma Barat

Meskipun mendapatkan WTP, BPK masih menemukan adanya sejumlah catatan.

Pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, adanya temuan berulang berupa Kas Tekor pada RSUD HD Manna pada Tahun 2024, namun telah dipulihkan dengan dilakukan penyetoran ke Kas BLUD pada tanggal 30 April 2025.

Pada Pemkab Seluma, terdapat permasalahan yaitu terdapat penganggaran pendapatan tidak rasional dan penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya sehingga mengakibatkan defisit riil. 

"Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan," kata Arif, Minggu (25/5). 

Ia mengatakan, Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

BACA JUGA:Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pencairan DD Tahap II

Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan posisi semester II Tahun 2023 capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang selesai ditindaklanjuti oleh masing-masing Pemerintah Daerah yakni Kabupaten Seluma sebesar 71,63 persen, Kota Bengkulu sebesar 75,69 persen, Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar 80,94 persen, Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar 82,77 persen. 

Lalu Kabupaten Kepahiang 82,30 persen, Kabupaten Rejang Lebong sebesar 86,41 persen dan paling tinggi Kabupaten Mukomuko sebesar 87,67 persen.

BACA JUGA:Isu Reshuffele Menteri Makin Santer, Benarkah Terjadi Dalam Waktu Dekat?

"BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," pungkas Arif. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan