Apa yang Harus Dilakukan Jika Belanjakan Uang Palsu Tanpa Sengaja? Simak Penjelasannya
Ilustrasi Uang Palsu-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Peredaran uang palsu masih sering terjadi ditengah masyarakat,termasuk di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Cukup sering warga menerima uang palsu dari transaksi pembayaran.
Lantas bagaimana jika membelanjakan uang palsu tanpa sengaja atau tidak tahu kalau uang yang dibelanjakan adalah uang palsu. Apa yang perlu dilakukan?
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MH menegaskan, peredaran uang palsu jelas dilarang.
Pelaku yang mengedarkan uang palsu bisa dijerat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Artinya siapa saja yang mengedarkan uang palsu akan diproses hukum.
“Peredaran uang palsu tidak boleh, itu sudah diatur dalam undang-undang. Pelaku yang mengedarkan atau mencetak uang palsu bisa dijerat pidana,” tegas Kasat Reskrim.
Tapi jika ada masyarakat yang betul-betul tidak sengaja membelanjakan uang palsu dalam jumlah kecil, misalnya satu lembar pecahan Rp20 ribu atau Rp50 ribu. Hal itu bisa saja ada kebijakan dalam proses hukum.
BACA JUGA:Nissan Frontier Pro-4X 2025, Truk Medium Pendobrak Batas Petualangan, Dilengkapi Mesin V6 3.8L
Namun polisi tetap akan menelusuri asal usul uang tersebut. Jika yang bersangkutan mendapat uang palsu dari orang lain yang memang tidak tahu kalau uang itu palsu, maka bisa dibijaki. Tapi kalau uang tersebut dicetak sendiri, tentu bisa dipidana.
“Kalau memang tidak tahu dan itu jumlahnya kecil, uangnya ditarik lagi dibatalkan untuk pembayaran, kemudianya dimusnahkan. Tapi kalau uangnya dalam jumlah besar, dan asal usulnya jelas, pengedarnya akan ditindak,” tegas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menyarankan apabila menemukan uang palsu sebaiknya dimusnahkan atau dilaporkan kepada lembaga yang berwenang.
Jangan sampai menggunakan uang palsu secara sengaja saat melakukan transaksi pembayaran.
(yoh)