Kemenag Rancang Aturan Baru untuk Seleksi Anggota Baznas 2025

Kemenag Rancang Aturan Baru untuk Seleksi Anggota Baznas 2025-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Radarselatan.bacakoran.co - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) baru yang mengatur pembentukan tim dan mekanisme seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.

Regulasi ini dirumuskan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Baznas RI, serta perwakilan dari Lembaga Amil Zakat (LAZ).

BACA JUGA:BAZNAS Kaur Luncurkan Program Kemandirian Masyarakat

"Pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu, kami telah mulai merancang PMA mengenai pembentukan tim dan prosedur seleksi calon anggota Baznas di semua tingkatan. Proses ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Baznas RI dan LAZ," ujar Ahmad Syauqi, Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa 20 Mei 2025.

Penyusunan PMA ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 13 dan ditujukan untuk menggantikan PMA Nomor 5 Tahun 2014 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan kelembagaan saat ini.

BACA JUGA:2.000 Santri Penerima Beasiswa Baznas Lolos SNBP ke PTN Favorit

Syauqi menegaskan, aturan baru ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola proses seleksi anggota Baznas agar berjalan secara administratif, transparan, profesional, dan akuntabel.

"Regulasi ini bukan hanya mengatur teknis seleksi, tapi juga berfungsi sebagai instrumen penting untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme lembaga zakat," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses seleksi harus mencerminkan prinsip meritokrasi dan keterbukaan, sehingga kepemimpinan Baznas nantinya benar-benar dapat dipercaya dalam mengelola dana umat secara berdampak.

BACA JUGA:BAZNAS Kaur Bagikan Bantuan Rp 30 Juta untuk Warga Kurang Mampu

Syauqi menambahkan harmonisasi regulasi ini bagian dari langkah Kemenag guna memperkuat sistem pengawasan serta pengendalian terhadap kinerja lembaga zakat.

Upaya ini sejalan dengan agenda besar transformasi tata kelola zakat, infak, sedekah (ZIS) serta dana sosial keagamaan lainnya, guna mendukung layanan keagamaan yang berdampak dan mendorong pemberdayaan ekonomi umat.

Transformasi ini sekaligus menjadi implementasi dari dua Program Prioritas Menteri Agama, yakni Layanan Keagamaan yang Berdampak dan Pemberdayaan Ekonomi Umat, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Tahun 2025–2029.

BACA JUGA:BAZNAS Bengkulu Selatan Salurkan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

“Inisiatif ini juga merupakan kontribusi strategis Kementerian Agama dalam mendukung Asta Cita Presiden menuju Visi Indonesia Emas 2045,” demikian Syauqi. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan