Janin di Pantai Pasar Bawah Diduga Hasil Hubungan Terlarang, Polisi Lakukan Autopsi

Janin bayi yang ditemukan di Pantai Pasar Bawah diautopsi polisi-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Janin di Pantai Pasar Bawah diduga hasil hubungan terlarang. Polisi lakukan autopsy untuk memastikan.
Polres Bengkulu Selatan masih mengumpulkan petunjuk untuk mengungkap pelaku yang tega membuang janin bayi di pantai Pasar Bawah pada Jumat, 16 Mei 2025 lalu.
BACA JUGA:Terus Menuai Sorotan, Bupati Seluma Bakal Kaji Rencana Pembukaan Tambang Emas Bukit Sanggul
Di tengah penyelidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian, banyak isu atau dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dugaan kuat kalau janin yang berusia sekitar 7 atau 8 bulan dalam kandungan itu adalah hasil hubungan terlarang. Pelaku tega membuang janin untuk menyembunyikan aib.
BACA JUGA:Tiga Jamaah Calon Haji Bengkulu Meninggal Dunia
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah, MH mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan petunjuk untuk mengungkap pelaku yang membuang janin bayi tersebut.
BACA JUGA:BPOM Bengkulu Tingkatkan Pengawasan Peredaran Produk Ilegal
Salah satu cara yang dilakukan polisi adalah melakukan autopsi janin. Autopsi dilakukan di RS Bhayangkara Kota Bengkulu. Autopsi bertujuan untuk mencari petunjuk yang ada pada janin bayi tersebut.
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Naik, Ombudsman Buka Ruang Konsultasi Bagi Masyarakat
“Janin bayi yang ditemukan di pantai Pasar Bawah kami lakukan autopsi di rumah sakit Bhayangkara. Hasil autopsi akan menjadi petunjuk dalam proses penyelidikan kasus ini,” kata Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Lelang Proyek Infrastruktur Di Bengkulu Ditargetkan Tuntas Akhir Mei
Ditegaskan Kasat Reskrim, pihaknya akan bekerja maksimal untuk mengusut tuntas kasus penemuan janin bayi tersebut. Pelaku yang tega membuang janin bayi itu akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Masyarakat Wajib Tahu, Ini Alasan Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan