Perizinan Perusahaan Kelapa Sawit Di Bengkulu Selatan Dievaluasi

RAPAT : Pihak DPM-PTSP Bengkulu Selatan menggelar rapat bersama pihak manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit-wawan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan memanggil manajemen perusahaan kelapa sawit di Bengkulu Selatan.
Mulai dari perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pengelolaan kelapa sawit dan turunannya.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaa patuh terhadap peraturan dan melengkapi semua perizinan. Mulai dari NIB, perizinan lokasi, izin lingkungan, dan IUP.
BACA JUGA:Orang Tua Diwajibkan Perbaiki Akte Kelahiran Anak, Ini Alasannya
BACA JUGA:Dinkes Seluma Pastikan Stok Vaksin Rabies Aman
Untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit harus dimiliki IUP. Perusahaan perkebunan yang ingin mengajukan permohonan IUP dapat mengajukannya secara tertulis kepada bupati atau walikota atau gubernur, dan melampirkan persyaratan yang diperlukan berdasarkan jenis izin.
"Kami dari pihak DPM-PTSP terus berkomitmen untuk mendorong semua pelaku usaha perkebunan kelapa sawit untuk memenuhi persyaratan perizinan sesuai regulasi yang berlaku," kata Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr.E.Edwin Permana, MT, MM.
Dikatakan Edwin, pemanggilan pihak manajemen perusahaan sekaligus rapat pembahasan verifikasi data atas dokumen PT Jatropa Solution, PT BSL (pabrik CPO), PT.ABS (perkebunan) bersama pihak manajemen pabrik dan pihak pengelola kebun dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
BACA JUGA:Tabrak Pensiunan Guru Hingga Meninggal, Sopir Truk Fuso Diamankan Polisi
BACA JUGA:Prabowo Ingatkan Kader Grindra, Jangan gembar-gembor dua periode
"Dari hasil evaluasi yang kami lakukan masih ada perusahaan yang melengkapi perizinan, diantaranya PT ABS masih mengurus HGU, kemudian PT SBS masih mengurus perizinan kebun inti," pungkas Edwin. (one)