Kasus Kebocoran PAD Mega Mall, Kejati Geledah Kantor Pemkot Bengkulu

Penyidik Kejati Bengkulu melakukan pengeledahan kantor Pemkot Bengkulu dan kantor Mega Mall Bengkulu dalam penyelidikan kebocoran PAD-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pengeledahan di kantor Pemerintah Kota Bengkulu, Rabu (14/5/2025)
Pengeledahan ini terkait perkara kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu yang telah naik ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Kejahatan Digital Jadi Ancaman, Masyarakat Wajib Pintar Bermedsos
Assintel Kejati Bengkulu David P Duarsah membenarkan pengeledahan yang dilakukan terkait kasus tersebut.
"Kita hari ini bersama-sama tim penyidik Kejati Bengkulu melakukan beberapa hal terkait pengeledahan khususnya dalam upaya paksa dalam hal penanganan Mega Mall," ungkap David.
BACA JUGA:87 CPNS Kaur Formasi 2024 Terima SK
Ditambahkan Kasi Pidsus Danang Prasetyo, dalam pengeledahan ini terdapat barang bukti elektronik yang disita.
"Kami berhasil mendapatkan dokumen dan beberapa barang bukti elektronik," tegas Danang.
BACA JUGA:Dugaan Pungli PPG, Kejari Seluma Kembali Panggil 5 Orang Guru
Selain kantor Pemkot Bengkulu, penyidik juga melakukan pengeledahan di kantor Mega Mall Bengkulu.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Bengkulu sudah memeriksa beberapa mantan pejabat lingkungan Pemkot Bengkulu. Termasuk mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan Sekda Kota Bengkulu Arifin Daud.
BACA JUGA:KPK Kembali Hadirkan 5 Pejabat di Persidangan Rohidin, Total Setoran Rp 800 juta
Dalam kasus dugaan kebocoran PAD Mega Mall ini, meski dibangun di atas lahan milik Pemkot Bengkulu, hingga kini Mega Mall tak kunjung menyumbang PAD.
Dari hasil penyelidikan, sejak 2004 hingga sekarang belum ada satu rupiah pun pendapatan yang masuk ke kas daerah Pemkot Bengkulu. (cia)