Pesta Miras,10 Remaja Kaur Diamankan Polisi

DIAMANKAN : Ketahuan pesta minuman keras 10 orang remaja diamankan personel Polsek Kaur Selatan-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Jajaran Polsek Kaur Selatan mengamankan 10 orang remaja warga Kecamatan Kaur Selatan saat pesta minuman keras (Miras), Rabu (10/1) malam. Para remaja ini diamankan anggota Polsek Kaur Selatan ditangkap saat sedang asyik pesta minuman keras (miras) di lapangan Merdeka Kota Bintuhan atau tepatnya di depan Masjid Agung Al-Kahfi Bintuhan.

BACA JUGA:Setelah Pemilu, Indonesia Gelar Pilkada, Ini Rancangan Jadwalnya

"Ada sepuluh remaja kita amankan di lapangan, tepatnya di depan Masjid Agung Al-Kahfi Bintuhan saat sedang asyik pesta Miras, selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan tiga botol Miras,” kata  Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Kaur Selatan AKP Ryakun Atmojo, Kamis (11/1).

BACA JUGA:Polisi Ajak Nelayan Jaga Kamtibmas Di Tahun Politik

Dikatakan Kapolsek, para remaja itu diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan. Penangkapan para remaja ini bermula dari petugas melakukan patroli di sekitar lapangan Merdeka Kota Bintuhan, kemudian mendapati sekelompok remaja sedang asyik mabuk Miras. Oleh petugas para remaja itu langsung diamankan dan digiring ke Polsek Kaur Selatan untuk didata kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. 

BACA JUGA:Jadikan TPI Pusat Perekonomian Masyarakat

"Para remaja ini tidak kami tahan, hanya dibina jangan sampai terulang kembali dan di kembalikan ke orang tuanya masing. Dari hasil keterangan para pelaku Miras itu didapat diwilayah Desa Padang Genteng,” terangnya.

BACA JUGA:Cegah Penyebaran DBD, TRC Dinkes Lakukan Fogging

Ditambahkan Kapolsek, razia dan patroli akan terus dilakukan dengan sasarannya meliputi perjudian, prostitusi, narkotika serta penegakan Undang-undang darurat penyalahgunaan senjata tajam yang dikhawatirkan menimbulkan perbuatan kriminal. Melalui kegiatan ini dapat meminimalisir adanya penyakit masyarakat.

"Saya imbau pada masyarakat Kaur untuk tidak menjual miras tanpa izin. Karena miras ini dapat menimbulkan berbagai penyakit masyarakat dan menyebabkan tidak kriminalitas,” tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan