Masih Nekat Lepas Liarkan Hewan Ternak, Satpol PP Kaur Siap Pakai Obat Bius

Kepala Satpol PP Kaur Deki Zulkarnain. S.STP, MM-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mulai melakukan penindakan terhadap hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum dengan menggunakan tembakan bius.
Langkah ini diambil setelah dilakukan sosialisasi kepada para kepala desa dan masyarakat tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak.
BACA JUGA:Harga TBS Kembali Turun, di Tingkat Petani Hanya Rp2200 per Kg
"Insya Allah penerapan tembak bius ini mulai kita terapkan besok tanggal 14 Mei 2025," kata Kepala Satpol PP Kaur Deki Zulkarnain. S.STP, MM Selasa 13 Mei 2025.
Penindakan ini akan dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu, di mana ternak yang tertangkap akan diberikan denda bagi pemiliknya.
Jika ternak tersebut tertangkap untuk kedua kalinya, maka pemiliknya akan dihadapkan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Pemberlakuan tembak bius kita tidak akan tebang pilih, ternak yang tertangkap akan diberikan denda bagi pemiliknya," tegas Deki.
Sebelumnya Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.PdI berharap masyarakat dan pihak terkait mendukung penerapan penembakan bius pada hewan ternak tersebut.
BACA JUGA:Penerangan Jalan di Wilayah Bengkulu Selatan Masih Minim
Penertiban hewan ternak ini merupakan bagian dari program kerja Bupati dan Wakil Bupati Kaur.
"Penertiban hewan ternak menggunakan tembak bius tersebut merupakan bagian dari program dalam 100 kerja saya bersama Bupati Gusril Pausi," jelasnya.
Abdul Hamid juga berharap para kepala desa dan camat dapat menyampaikan informasi tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 dan penindakan yang akan dilakukan Satpol PP kepada masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum dan membahayakan pengguna jalan.
BACA JUGA:4 Mobil Bekas Mewah di Bawah Rp 60 Juta, Siapapun yang Pakai Seraya Orang Kaya