Oknum Personel Polres Kaur Terkena Sanksi PTDH, Kapolres: Jadikan Ini Pembelajaran

UPACARA: Proses upacara PTDH yang dilakukan di Mapolres Kaur Kamis 8 Mei 2025-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Kaur berinisial Briptu BN terpaksa harus menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pemberhentian ini berdasarkan putusan sidang kode etik dan menyatakan oknum tersebut terbukti melakukan tindakan pelanggaran berat.

BACA JUGA:4 PAUD di Kabupaten Kaur Belum Terakreditasi

Upacara PTDH dipimpin Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.I.K, MH, pada hari Kamis, 8 Mei 2025 di lapangan Satya Haprabu Polres Kaur. 

"Pada hari ini kita melaksanakan upacara PTDH terhadap salah satu personil Polres Kaur yang melakukan pelanggaran kode etik dan tentunya sebelum keluarnya keputusan PTDH ini telah dilakukan pemeriksaan dan sidang serta tahapan-tahapan lainnya terhadap personil yang di PTDH," ujar Kapolres.

Dasar pelaksanaan PTDH ini adalah Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan pelaksanaan upacara ini, Briptu BN tidak lagi menjadi anggota Polri dan semua haknya di institusi Polri telah dicabut. 

BACA JUGA:Cegah Kebocoran PAD, Dewan Minta Maksimalkan Pengawasan

"Dengan dilaksanakannya kegiatan upacara ini maka Briptu BN tidak lagi menjadi anggota Polri serta sudah dicabut semua haknya serta untuk diketahui oleh masyarakat bahwasannya yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," tambah Yuriko.

Kapolres Kaur berharap agar upacara PTDH ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Kaur.

Saat ini, tantangan dinamika kamtibmas yang berubah-ubah di tengah dampak global ekonomi dunia menuntut Polri untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin. 

"Mari kita laksanakan tugas kamtibmas dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin," kata AKBP Yuriko Fernanda.

BACA JUGA:Foto di KTP Sudah Kabur atau Rusak? Ganti Saja! Catat Syarat dan Prosedurnya

Kapolres mengharapkan agar upacara PTDH ini menjadi yang terakhir, ia mengucapkan terima kasih kepada personel yang selama ini telah melaksanakan tugas dengan baik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan