Nelayan Dijatahi 70 Liter BBM

PIMPIN: Kepala Dinas Perikanan BS, Santono MPd memimpin rapat regulasi pemenuhan BBM bagi para nelayan di ruang Rapat Dinas Perikanan-Rezan-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menyampaikan regulasi baru yang harus dipatuhi dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk perahu nelayan. Yakni Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) nomor 2 tahun 2023.

BACA JUGA:Butuh Bibit Buah, Ajukan Ke DLHK !

Kepala Dinas Perikanan BS, Santono MPd menyampaikan peraturan tersebut mengatur  penerbitan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu dan jenis BMM khusus penugasan. Peraturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu yang telah dilakukan sosialisasinya oleh Dinas Perikanan kepada para nelayan yang ada di BS.

BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan BBM Nelayan, Bengkulu Butuh 4 SPBN Baru

"Jadi untuk para nelayan mengacu pada peraturan yang ada. Yaitu dibatasi 70 liter per hari pembelian BBM untuk perahu yang berjenis mesin di bawah 5 GT," ujar Santono.

BACA JUGA:Pertamina Tetap Kawal Penyaluran BBM Bersubsidi

Lebih lanjut, Santono mengatakan selain dibatasi untuk pembelian BBM para nelayan tidak bisa mewakil, kecuali adanya surat kuasa. Tidak hanya itu, para nelayan yang dapat membeli BBM hanya yang memiliki perahu dan bukan anak buah kapal (ABK) dan jerigen harus diisi oli campur terlebih dahulu sebelum mengisi BBM agar tidak terjadi kecurangan. 

BACA JUGA:INGAT!! Pelaku Kejahatan Mengintai, Jangan Suka Pamer Barang Mewah

"Pembelian BBM memang banyak di SPBU Pasar Bawah meskipun di SPBU lainnya juga dapat dilakukan sesuai dengan rekomendasi atas pertimbangan dekatnya wilayah tempat tinggal nelayan," katanya. 

BACA JUGA:Potensi Silpa APBD 2023 Lebih Kecil, Saat Ini Masih Dihitung

Santono mengatakan setiap nelayan yang membeli BBM subsidi harus dapat menunjukan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan BS. Surat rekomendasi tersebut juga setiap tiga bulannya harus diperpanjang. 

BACA JUGA:Gubernur Minta Penerimaan Siswa Baru Transparan

"Selain rekomendasi dari Dinas Perikanan, para nelayan juga harus membuat barcode di SPBU untuk mendapatkan BBM, hal tersebut dilakukan untuk pemerataan BBM yang ada, khususnya bagi para nelayan," katanya. 

Pada kesempatan itu juga Santono dengan tegas akan menindak para nelayan yang berbuat curang, yaitu dengan membeli BBM di SPBU yang mengatas namakan nelayan. Namun, BBM yang diperoleh dijual kembali kepada masyarakat untuk meraup keuntungan pribadi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan