Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Judi, Gandeng BPK RI
Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Judi, Gandeng BPK RI-istimewa-freepik.com
Radarselatan.bacakoran.co - Meningkatnya jumlah konten negatif di internet, seperti judi online dan pornografi anak, mendorong pemerintah untuk mengambil langkah serius demi menjaga ketahanan digital.
Dalam pengawasan dan penegakan hukum dalam dunia digital ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
BACA JUGA:Judi Meresahkan, Dewan Dukung Polisi Lakukan Tindakan Tegas
Dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI di Jakarta, Jumat 2 Mei 2025, Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut kerja sama ini sebagai tonggak penting dalam perjalanan kementeriannya.
Ia mengungkapkan, sejak Oktober 2024 hingga April 2025, Komdigi telah menindak lebih dari 1,3 juta konten perjudian, yang mencakup 1,192 juta situs dan 127 ribu konten di media sosial.
"Jumlah ini menunjukkan ancaman nyata di ruang digital yang bisa mengganggu stabilitas keamanan nasional," ujar Meutya.
BACA JUGA:Berantas Judi, Polres Bengkulu Selatan Turun Langsung ke Masyarakat
Sebagai upaya penanggulangan, Komdigi telah meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang mewajibkan platform digital untuk menghapus konten berisiko tinggi dalam waktu maksimal 4 jam, serta konten negatif lainnya dalam 24 jam.
Komdigi juga merilis Peraturan Pemerintah (PP) Tunas untuk memperkuat perlindungan terhadap anak di internet.
Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil Komdigi. Ia mencatat, tindak lanjut atas rekomendasi BPK oleh Komdigi telah mencapai 82,2%, melampaui rata-rata nasional.
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Handphone Personil Polda Disidak
Menurutnya, ini mencerminkan komitmen kuat Komdigi terhadap reformasi dan transparansi, dan ia berharap sinergi ini terus berlanjut ke depannya. (**)